"Kondisi di mana seorang laki-laki menjadi perempuan disebut Unsa, jadi harus dikembalikan ke kondisi awal ketika ia lahir," ujarnya.
UAS menegaskan, jika orang tersebut laki-laki dan memiliki alat kelamin laki-laki maka harus dikebumikan secara laki-laki.
"Ini adalah pangkal penyakit LGBT di masyarakat," tegas UAS.
Baca Juga: UAS Dikabarkan Meninggal Terpapar Covid-19, Berikut Biodata Ustad Kondang Asal Riau Tersebut
Senada disampaikan Buya Yahya, yang menegaskan Dorce harus diproses layaknya laki-laki.
"Jika seseorang terlahir dari laki-laki, maka ketika meninggal harus diproses sebagai laki-laki," ujarnya.
Begitu halnya dengan hak waris yang dimiliki sosok tersebut, Buya Yahya menyebut harus sesuai dengan hak waris laki-laki.
Berubah Pikiran
Mendapat banyak respon atas pernyataannya, Dorce akhirnya membuat pernyataan ulang melalui instagram pribadinya @dg_kcp.