Viral Video 61 Detik Dipastikan Rekayasa, Polisi Sebut Palsu dan Hasil Editing, Stop Jangan Sebarkan Lagi

- 17 Januari 2022, 17:08 WIB
Bukti Pelaku Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Akan Dilaporkan KPI, Views Terus Naik?
Bukti Pelaku Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Akan Dilaporkan KPI, Views Terus Naik? /Instagram/@raffinagita1717/

KALBAR TERKINI - Viral Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina Dipastikan Rekayasa, Polisi Sebut Palsu dan Hasil Editing, Stop Jangan Sebarkan Lagi

Kepolisian memastikan video 61 detik yang berisi hubungan mesum mirip Nagita Slavina sebagai video palsu.

Hal tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan bukti-bukti laporan yang dilayangkan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).  

Baca Juga: Emosi Raffi Ahmad Meledak Komentari Video 61 Detik Mirip Nagita, Gila Kali Gigi Kayak Gitu, KPI Lapor Polisi

Bukan baru kali ini, Nagita Slavina yang juga istri selebriti konglomerat Raffi Ahmad mendapat kabar tak sedap, 2019 lalu ia mengalami hal serupa. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi menyebut video tersebut hasil rekayasa.

"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," kata saat dikonfirmasi, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Komentari Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Pastikan Asli, Dukung Proses Pelaporan ke Kepolisian

Diketahui, video mirip Nagita Slavina sepanjang 61 detik beredar sejak seminggu yang lalu.

Video hubungan layaknya suami istri tersebut berujung pada laporan polisi.

Adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang telah melaporkan penyebar video itu ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Wisnu menuturkan pihaknya bakal segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya.

Baca Juga: Viral Link Video 61 Detik Diduga Nagita Slavina di TikTok, Terungkap ini pemeran asli sebelum di edit

"Mau minta keterangan pelapor dulu," ucap Wisnu.

Sebelumnya, Presiden KPI Pitra Romadoni melaporkan penyebar video asusila berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok perempuan yang disebut mirip artis Nagita Slavina.

Cara Aman untuk Memperbesar Payudara Anda hingga 2 Ukuran!
Laporan tersebut diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Raffi Ahmad Dekap Buah Hati

Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pitra menyebut laporan tersebut ia buat lantaran video tersebut memuat konten asusila atau pornografi dan sudah menyebar di media sosial.

"Kita khawatir untuk penyebaran ini anak-anak di bawah umur dapat mengakses ketelanjangan tadi, gitu.

Karena ini sangat, sangat sensitif sekali, apalagi di dalam berita membawa-bawa nama artis gitu, sebagai publik figur," tuturnya.

Baca Juga: Ivan Gunawan Beri Ucapan Ulang Tahun ke Ayu Ting Ting, Netizen Sebut Kalungnya Mirip Punya Nagita

Di sisi lain, selebritas Raffi Ahmad selaku suami Nagita telah membantah bahwa perempuan di video tersebut adalah istrinya.

"Karena ini menyangkut istri guwa maka harus klarifikasi. Ya bukan Gigi lah," ujarnya emosi.

Serupa disampaikan sang istri yang mengaku mengetahui informasi beredarnya video tersebut dari seorang temannya.***

"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," kata saat dikonfirmasi, Senin (17/1).

Diketahui, tersebarnya video mirip Nagita itu berujung pada laporan polisi. Kongres Pemuda Indonesia (KPI) telah melaporkan penyebar video itu ke Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Raffi Ahmad Dekap Buah Hati

Wisnu menuturkan pihaknya bakal segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya. "Mau minta keterangan pelapor dulu," ucap Wisnu.

Sebelumnya, Presiden KPI Pitra Romadoni melaporkan penyebar video asusila berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok perempuan yang disebut mirip artis Nagita Slavina.

Laporan tersebut diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pitra menyebut laporan tersebut ia buat lantaran video tersebut memuat konten asusila atau pornografi dan sudah menyebar di media sosial. "Kita khawatir untuk penyebaran ini anak-anak di bawah umur dapat mengakses ketelanjangan tadi, gitu. Karena ini sangat, sangat sensitif sekali, apalagi di dalam berita membawa-bawa nama artis gitu, sebagai publik figur," tuturnya, Kamis (13/1).

Di sisi lain, selebritas Raffi Ahmad selaku suami Nagita telah membantah bahwa perempuan di video tersebut adalah istrinya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x