Ivan Gunawan Didapuk Brand Ambasador DNA Pro, Kembalikan Uang Sekoper ke Mabes Polri, Berapa Jumlahnya?

14 April 2022, 21:07 WIB
Ivan Gunawan jalani pemeriksaan terkait DNA Pro di Bareskrim Polri. /YouTube Intens Investigasi/

KALBAR TERKINI - Artis Ivan Gunawan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Pria yang akrab disapa Igun itu dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dikontrak oleh Rudys Group sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Hari ini Jalani Pemeriksaan Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Menyusul Rizky Billar dab DJ Una

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Igun harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui konten instagram baik story maupun feed.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif.

Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.

Ivan Gunawan di Bareskrim. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Selain menjalani pemeriksaan, Igun juga turut menyerahkan bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro. 

Baca Juga: Dua Tersangka DNA Pro Miliki Omset hingga Rp 300 Miliar, Mabes Polri Bekuk Tersangka Baru, Lima Masih Buron

Pengembalian uang sekoper itu sebagai bentuk insiatif dari diri Ivan Gunawan sendiri.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci berapa total uang yang diserahkan.

"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim.

Baca Juga: Terseret Penipuan DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Ahmad Dhani, Ivan Gunawan hingga Lesti Kejora Pekan Depan

Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro. 

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Seret 12 Tersangka, Mabes Polri: Tujuh Orang Masih Dalam Pengejaran dan Masuk DPO

Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Seret 12 Tersangka, Mabes Polri: Tujuh Orang Masih Dalam Pengejaran dan Masuk DPO

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler