Sebelum Single Salary, Segini Kisaran Gaji PNS yang Akan Diterima Tahun 2024, Usai Kenaikan 8 Persen

- 13 September 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi nominal gaji PNS
Ilustrasi nominal gaji PNS /Fariqoh/Dokumentasi Pribadi

KALBAR TERKINI - Sebelum diberlakukanya sistem penggajian PNS secara single salary yang masih digodok Pemerintah, gaji CPNS sudah mengalami kenaikan 8 persen seperti yang diumumkan presiden Joko Widodo Agustus lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS sekitar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Tak hanya itu, kenaikan gaji juga terjadi pada PNS Pensiunan dengan besaran 12%.

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen ini akan diterima pada tahun 2024. 

Baca Juga: Mengenal Lebih jauh Tentang Single Salary, Skema Penggajian PNS Terbaru Tanpa Tunjangan

Besaran Gaji PNS Tahun 2024

Berikut kisaran gaji PNS tahun 2024 usai kenakan 8 persen berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Dalam Seleksi CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi Pegawai


Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x