KALBAR TERKINI - Sebelum diberlakukanya sistem penggajian PNS secara single salary yang masih digodok Pemerintah, gaji CPNS sudah mengalami kenaikan 8 persen seperti yang diumumkan presiden Joko Widodo Agustus lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS sekitar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Tak hanya itu, kenaikan gaji juga terjadi pada PNS Pensiunan dengan besaran 12%.
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen ini akan diterima pada tahun 2024.
Baca Juga: Mengenal Lebih jauh Tentang Single Salary, Skema Penggajian PNS Terbaru Tanpa Tunjangan
Besaran Gaji PNS Tahun 2024
Berikut kisaran gaji PNS tahun 2024 usai kenakan 8 persen berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
- Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca Juga: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Dalam Seleksi CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi Pegawai
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId