Mengenal Lebih jauh Tentang Single Salary, Skema Penggajian PNS Terbaru Tanpa Tunjangan

- 13 September 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi sistem single salary pada PNS
Ilustrasi sistem single salary pada PNS /luis_molinero/Freepik

KALBAR TERKINI - Setelah beberapa waktu lalu muncul spekulasi akan diberlakukannya Single Salary untuk skema penggajian PNS, kini wacana tersebut muncul kembali.

Hal tersebut terlontar dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang mengatakan perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary akan menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.

"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso pada Komisi XI DPR RI, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Dalam Seleksi CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi Pegawai

Lalu apa itu single salary?

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS yaitu menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Artinya, PNS hanya menerima gaji pokok dan jumlahnya diperbesar, namun tidak akan ada tunjangan baik itu tukin atau tunjangan lainnya.

Saat ini, Kementrian Keuangan atau Kemenkeu sedang mengkaji tentang skema single salary ini.

Skema ini dilakukan pemerintah, semata-mata sebagai upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x