Mengenal Lebih jauh Tentang Single Salary, Skema Penggajian PNS Terbaru Tanpa Tunjangan

- 13 September 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi sistem single salary pada PNS
Ilustrasi sistem single salary pada PNS /luis_molinero/Freepik

Baca Juga: Kesempatan Bagi Warga Kalimantan Barat Untuk Ikut Seleksi CPNS KPK 2023, Ada 214 Formasi, Cek Jadwalnya

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang Rika Widiastuti/Seputarlampung

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Syarat Tinggi Badan Untuk Mendaftar Jadi Sipir Tahanan Pada Seleksi CPNS Kemenkuhmam 2023, Untuk Lulusan SMA

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," papar Sri Mulyani.

Diketahui bahwa Prof. Dr. Sofian Effendi selaku Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi adalah sistem single salary.

Hal ini muncul saat pembahasan RUU ASN tahun 2014.

Sistem penggajian PNS dengan single salary berbeda dengan skema pembayaran gaji sebelumnya, yaitu dengan menggabungkan tunjangan dan gaji sesuai jenjang jabatan.

Dalam sistem ini terdapat kenaikan gaji dan penurunan tunjangan menjadi 10-15% dari gaji.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah