Kenaikan gaji PNS tahun 2019, disahkan tanggal 13 Maret 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal adanya Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran kenaikan gaji mulai dari golongan I/A atau masa kerja 0 tahun adalah Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Kenaikan gaji juga dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Daftar Gaji PNS
Sebagai gambaran berikut besaran gaji PNS dari berbagai golongan saat ini:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500