Benarkah Akan Ada Kenaikan Gaji PNS? Cek Besarannya

- 25 Juni 2023, 04:28 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kominfo

KALBAR TERKINI - Kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dimana akan segera menerima kenaikan gaji.

Adapun tentang kabar resmi tentang kenaikan gaji PNS ini akan diiumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Lalu kapan kenaikan gaji ini berlaku?

Menurut kabar yang beredar kenaikan gaji PNS akan mulai diberikan pada tahun 2024 dan pemerintah juga saat ini sedang menggodok perubahan skema tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Resmi Dapatkan Dana Tambahan Bulanan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Nantinya tukin PNS ini akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu sementara sebelumnya pemerintah memberikan tukin berdasarkan golongan masing-masing.

Besaran Kenaikan

Kabar akan kenaikan gaji PNS tahun 2024 memunculkan pertanyaan berapa persenkah angka kenaikannya. 

Muncul rumor bahwa kenaikan akan mencapai angka 10 kali lipat hingga 7 persen.

Benarkah?

Baca Juga: Berita Bahagia untuk Para PNS, Kemenkeu Pastikan Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Berikut Besaran yang Diterima

Ini bisa saja terjadi jika pemerintah menerapkan skema single salary (gaji tunggal).

Maksudnya, PNS akan menerima gaji tunggal namun tak akan menerima tukin atau tunjangan lainnya.

 

Namun, rumor ini masih belum terjawab karena pengumuman resmi tentang kenaikan gaji PNS 2024 ini akan diberikan Presiden Jokowi Agustus nanti.

Kenaikan gaji PNS yang sedang dipertimbangkan Presiden Jokowi disampaikan oleh Sri Mulyani setelah Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: Pelindo Pontianak Kendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Lewat Drill dan Exercise

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

Sebenarnya pada tahun 2019 pemerintah sudah menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%.

Adapun kenaikan gaji PNS sebelumnya ditujukan sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai.

Kenaikan gaji PNS tahun 2019, disahkan tanggal 13 Maret 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal adanya Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran kenaikan gaji mulai dari golongan I/A atau masa kerja 0 tahun adalah Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Kenaikan gaji juga dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Presiden Jokowi akan mengumumkan keputusan resmi kenaikan gaji PNS tahun 2024
Presiden Jokowi akan mengumumkan keputusan resmi kenaikan gaji PNS tahun 2024

Daftar Gaji PNS

Sebagai gambaran berikut besaran gaji PNS dari berbagai golongan saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

 

 

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah