Tips Dan Trik Mudah Daftar UMKM Online , Gampang Dan Tidak Ribet

- 13 November 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi - Modal NIK e-KTP! Cek BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu di Link eform.bri.co.id
Ilustrasi - Modal NIK e-KTP! Cek BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu di Link eform.bri.co.id /Irsan Mulyadi/ANTARA

KALBAR TERKINI – Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan dana cukup besar berupa Bantuan Langsung Tunai untuk para pengusaha di tanah air.

Adapun BLT yang diadakan oleh pemerintah untuk membantu roda perekonomian UMKM sebesar 2,4 juta akan dilanjutkan hingga tahun 2021 lalu.

Adapun untuk kalian para pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantaun, seperti wajib menyimak ulasan berikut ini,perlu diketahui jika kamu ingin mendaftar, UMKM harus memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) terlebih dahulu.

Baca Juga: Pelaku UMKM Lakukan Langkah Berikut Agar Usahamu Tembus Pasar Ekspor

Berikut tahapan dan langkah yang harus dilengkapi :

1.MENYIAPKAN PERSYARATAN

Mengutip laman resmi Kemenkop BLT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar UMKM secara online.

Berikut ini beberapa syarat yang harus Sobat We+ siapkan.
• WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (yang memiliki passport)
• Memiliki NIK di KTP yang masih berlaku

• Wajib memiliki UMKM seperti warung, produk makanan, kerajinan, usaha peternakan, dan lain-lain

• Tidak memiliki kredit atau pembiayaan dari pihak lain seperti bank dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)

• Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil), Anggota POLRI maupun TNI

• Pelaku UMKM yang berbeda alamat antara KTP dan domisili usaha berbeda wajib melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha)

2. Harus MEMBUAT AKUN

Jika kalian sudah memenuhi syarat di atas, maka dilanjutkan ke proses pendaftaran UMKM online. Tahapan mendaftar yang pertama adalah membuat akun.

• Klik daftar di https://app.oss.go.id/app/#front/home.

• Isi jenis identitas, isi NIK/nomor sesuai identitas, nomor hp, email, kode captcha, centang pada persetujuan paling bawah dan klik daftar.

• Buka email dari OSS dan klik link yang diberi untuk aktivasi.

• Jika sudah aktivasi, klik perizinan perseorangan dan pilih antara pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

3. PROSES NIB DAN IZIN USAHA

Untuk proses NIB dan izin usaha, pendaftar harus mengisi formulir yang tersedia.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengisi formulir.

• Setiap formulir harus diisi.

• Jika pemilik UMKM lebih dari satu, maka bisa dengan klik tambah usaha.

• Hanya bila dipersyaratkan, pemilik UMKM dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan lingkungan pada formulir komitmen prasarana usaha.

• Setelah mengisi formulir, pemilik UMKM disarankan melihat rangkuman data dari formulir yang telah diisi. Selanjutnya memberi centang di setiap disclaimer dan klik proses NIB.

• Mencetak izin usaha dalam bentuk QR melalui preview izin usaha QR yang muncul di akhir pengisian formulir

4. PROSES IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Bagi UMKM yang memerlukan izin komersial atau operasional, langkahnya sebagai berikut.

• Pilih dan klik menu permohonan, IUMK, kemudian izin komersial atau operasional.

• Pilih dan klik nomor NIB.

• Pilih dan klik kegiatan usaha setelah daftar kegiatan usaha pemilik muncul.

• Pilih izin komersial atau operasional,lalu lengkapi data yang diperlukan dan klik simpan

• Pemilik UMKM melihat draft izin
komersial atau operasional.
Kemudian setelah itu mengamati isiannya dengan benar, selanjutnya klik lanjut dan simpan

• Terakhir,kalian dapat memilih dan klik preview izin komersial atau operasional yang diterbitkan OSS pada tampilan output.

Demikian update langkap dan tips yang kalian lakukan untuk mendaftarkansecar online Usaha kalian atau para pelaku UMKM yang ingin mendaftar UMKM Online.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x