KALBAR TERKINI - Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo yang ingin kenaikan cukai tidak hanya untuk rokok tembakau saja.
Tapi juga untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.
Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis 3 November 2022.
Baca Juga: Geliat Bisnis Indosat, Kakak Tertua yang Terbuang itu Kini Mulai Menunjukkan Taringnya di Tanah Air
Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok tembakau dan rokok elektrik.
Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.***