HARGA ROKOK 2022 Merangkak Naik, Berikut Daftar Kenaikan Lengkapnya, Rata-rata Naik 12 Persen

- 3 Januari 2022, 08:21 WIB
Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok per 1 Januari 2022.
Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok per 1 Januari 2022. /Pixabay/

KALBAR TERKINI - HARGA ROKOK 2022 Merangkak Naik, Berikut Daftar Kenaikan Lengkapnya, Rata-rata Naik 12 Persen.

Pecinta rokok tanah air nampaknya harus kembali merogoh kocek lebih dalam untuk hobinya tersebut.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan mengambil kebijakan menaikkan harga rokok melalui tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen di tahun ini.

Baca Juga: Mensos Risma Salurkan PKH ke Warga Sintang, Tidak Boleh untuk Membeli Rokok atau Minuman Keras ya.

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Sri Mulyani menjelaskan juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.

Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Baca Juga: 100 Ton Rotan Diselundupkan ke Malaysia, Bea Cukai: dari Sampit Mau Dibawa ke Serikei

Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik.

Sri Mulyani menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.

Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter.

Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.

Baca Juga: Ada Sabu dalam Koper, dalam Sepekan Bea Cukai Amankan Puluhan Kilogram Sabu Asal Malaysia

Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.

Berikut adalah daftar harga rokok eceran di tahun ini.

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700)

2. Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah