KALBAR TERKINI - Pemerintah bersikeras tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.
Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa yang diatur lewat Kementerian Keuangan.
Jika banyak pebisnis,seperti telekomunikasi sudah bersiap menaikkan PPN, industri rokok tidak kena kenaikan tarif PPN 11%.
PPN rokok dihitung dari harga jual eceran hasil tembakau (HJEHT) yang masuk dalam tarif cukai.
Sedikit mengingat kembali untuk harga rokok di awal tahun 2022 Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kala itu mengatakan bahwa aturan kenaikan harga rokok sudah mulai berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800