10. Sigaret Kretek Tangan golongan III Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100
Nah itulah daftar harga rokok yang sudah di resmikan dan berlaku pada awal tahun 2022 lalu.
Kita nantikan seperti apa kenaikan harga rokok menyusul kebijakan kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.***