KALBAR TERKINI – BI Checking itu sendiri memiliki artian sebagai seseorang yang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga lainnya.
Masalahnya untuk mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checkig, baik pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
Sebagai bentuk Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas), BI Checking itu sendiri suatu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Baca Juga: Profil dan Biodata Ayumi Sasaki, Paskibraka Keturunan Jepang Bercita Cita Ingin Masuk Akmil
Ini juga dimana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan tersebut seperti identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Bagi Bank maupun Lembaga keuangan yang sudah terdaftar Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh SID maupun BI Checking.
Baca Juga: Video Banjir dan Tanah Longsor di Bali Yang Memilukan, Diketahui Enam Orang Meninggal Terkini
Nantinya setiap data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Setelah itu, dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Dan seperti yang diketahui juga saat ini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.