Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Perlu diketahui dari kelima skor tersebut, Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking.
Alasannya untuk menghindari resiko datau permasalahan yang mendatang. Adapun yang paling disukai skor 1, sedangkan untuk skor 2 masih tetap perlu diawasi karena ditakutkan terjadinya NPL.
Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Baca Juga: Clerence Chyntia Audry Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun, Diketahui Karena Penyakit Kanker
Adanya ini mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.