Mengenal BI Checking Dari Artiannya, Skor dan Cara Melihatnya Yang Perlu Untuk Diketahui

- 19 Oktober 2022, 13:40 WIB
ilustrasi BI checking lancar
ilustrasi BI checking lancar /Sewupari Studio/

Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK:

- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Baca Juga: Video Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Malang Selatan Viral di Twitter

- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online:

- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

Baca Juga: Mengenal Amanda Zahra Viral di Twitter, Sosok Wanita Dengan Wajah Cantik Mulai Digandrungi Banyak Pria

- Isi formulir dan nomor antrean.

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: cimbniaga.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah