Selanjutnya gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi keuangan.
Tidak mengunggah identitas data pribadi seperti KTP, SIM, atau paspor ke media sosial.
Dan selanjutnya OJK Juga menyarankan jika menemukan transaksi mencurigakan, segera lapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id.***