4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.
5. Calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
6. Hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.***