Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syarat Berikut ini

- 19 Juli 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.  Informasi terbaru mengenai seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 18. Program bantuan ini telah selesai melakukan seleksi.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Informasi terbaru mengenai seleksi Kartu Pra Kerja Gelombang 18. Program bantuan ini telah selesai melakukan seleksi. /iNSulteng.com/Situr Wijaya/

4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

5. Calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

6. Hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah