OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Atau Fintech Lending

- 15 Juli 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending.
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending. /ADE BAYU INDRA/"PR"/

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.


Ada beberapa aturan yang berubah seperti sudah diperkirakan sebelumnya yaitu terkait modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, minimal modal saat minta perizinan hanya senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Kepemilikan asing pun juga masih diatur baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

POJK ini juga mengatur untuk penyelenggara baru langsung masuk dalam proses perizinan OJK. Sebelumnya, penyelenggara perlu melewati tahap status terdaftar dahulu baru berizin.

Tak hanya itu, ada juga batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana pun masih tetap sebesar Rp 2 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x