KALBAR TERKINI – OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Atau Fintech Lending.
Tahukah kalian Fintech lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Layanan ini memanfaatkan teknologi untuk kegiatan pinjam-meminjam.
Peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) dapat saling melakukan transaksi peminjaman tanpa harus bertemu tatap muka.
Sistem peminjaman disediakan oleh platform penyedia layanan P2P lending, baik dalam aplikasi maupun situsnya.
Kabar terbaru untuk kalian dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur industri ini.
Dimana hal ini dilakukan setelah dinanti-nanti untuk semakin memperkuat industri fintech lending yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Aturan baru tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjan Uang Berbasis Teknologi Informasi.