CARA CEK Penerima Dan Cara Daftar BLT UMKM 2022, Simak Detailnya di Sini, Rp. 600 Ribu Menunggu Anda

- 21 April 2022, 05:35 WIB
BLT UMKM akan dapat Rp.600 ribu, begini cara ceknya
BLT UMKM akan dapat Rp.600 ribu, begini cara ceknya /Pexels/Ahsanjaya/

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, berikut adalah cara mendaftarnya.

Baca Juga: UPDATE : BLT UMKM 2022,Simak Syarat dan Cara Daftarnya Jangan Ketingalan

Seperti tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.

Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x