CEK DI SINI Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum, Begini Cara Daftarnya

- 20 April 2022, 20:50 WIB
Akses eform.bri.co.id dan siapkan KTP segera karena BPUM atau BLT UMKM akan disalurkan lagi di tahun 2022 sebesar Rp600.000.
Akses eform.bri.co.id dan siapkan KTP segera karena BPUM atau BLT UMKM akan disalurkan lagi di tahun 2022 sebesar Rp600.000. /Portal Purwokerto/Maria Nofianti.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, berikut adalah cara mendaftarnya.

Baca Juga: UPDATE : BLT UMKM 2022,Simak Syarat dan Cara Daftarnya Jangan Ketingalan

Seperti tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.

Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BLT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x