KALBAR TERKINI - CATAT: Umur Periode jadi Pendek, Ini Aturan Jika Anda Terlanjur Menanam Sawit di Kawasan Hutan.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi kawasan hutan yang terlanjur ditanami sawit baik oleh warga secara mandiri maupun perusahaan perkebunan.
Aturan tersebut tertuang pada Kebijakan turunan dari UUCK, yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah.
Baca Juga: Patokan Harga TBS Sawit Riau Periode 9 sampai 15 Februari 2022, Turun Rp 15.35 Per Kilogram
Yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.
Salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur.
Yakni dengan teknik agroforestry tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak.
Baca Juga: Kebijakan DMO Membuat Kebun Sawit Malaysia Merana, Harga Sawit Dunia Diperkirakan Terus Terkerek
“Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).