CATAT: Umur Periode jadi Lebih Pendek, Ini Aturan Jika Anda Terlanjur Menanam Sawit di Kawasan Hutan

- 8 Februari 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi kebun sawit. Pemerintah menerbitkan regulasi untuk tanaman sawit yang ditanam di areal hutan.
Ilustrasi kebun sawit. Pemerintah menerbitkan regulasi untuk tanaman sawit yang ditanam di areal hutan. /Antara/

UUCK juga telah memperjelas bahwa sawit bukan tanaman hutan karena ada proses menghutankan Kembali melalui jangka benah.

“Dengan begitu maka UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan.

Baca Juga: ACUAN HARGA TBS SAWIT Jambi 4 Sampai 10 Februari 2022 Naik, Produsen Ramai-ramai Dukung Kebijakan MPO DPO

Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya.

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera,'' tutup Agus.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah