CATAT: Umur Periode jadi Lebih Pendek, Ini Aturan Jika Anda Terlanjur Menanam Sawit di Kawasan Hutan

- 8 Februari 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi kebun sawit. Pemerintah menerbitkan regulasi untuk tanaman sawit yang ditanam di areal hutan.
Ilustrasi kebun sawit. Pemerintah menerbitkan regulasi untuk tanaman sawit yang ditanam di areal hutan. /Antara/

Dapat juga berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang,” Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, dilansir Kalbarterkini.com daro InfoSAWIT, Senin 7 Februari 2022.

Lebih lanjut tutur Agus, dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.

Baca Juga: PublicInvest Research Ungkap, Akibat Kebijakan DMO 20%, Sejumlah Perusahaan Sawit Terdampak Imbas dan Tetap T

Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun.

Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam.

Kemudian akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.

Baca Juga: CEK: Patokan Harga TBS Sawit terbaru, Periode 2-8 Februari 2022 Turun 90,93, Berikut Rinciannya

Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial.

Menerapkan sistem silvikultur atau teknik budidaya, tanpa melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa jangka benah.

Pendekatan ultimum remedium diambil sebagai tindakan jalan tengah yang adil dan baik bagi semua pihak, termasuk untuk kelestarian hutan.

Baca Juga: PATOKAN HARGA TBS SAWIT, Periode 2 sampai 8 Februari 2022 Turun Rp 90,93, Berikut Rinciannya

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah