CATAT: Umur Periode jadi Lebih Pendek, Ini Aturan Jika Anda Terlanjur Menanam Sawit di Kawasan Hutan

- 8 Februari 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi kebun sawit. Pemerintah menerbitkan regulasi untuk tanaman sawit yang ditanam di areal hutan.
Ilustrasi kebun sawit. Pemerintah menerbitkan regulasi untuk tanaman sawit yang ditanam di areal hutan. /Antara/

KALBAR TERKINI - CATAT: Umur Periode jadi Pendek, Ini Aturan Jika Anda Terlanjur Menanam Sawit di Kawasan Hutan.  

Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi kawasan hutan yang terlanjur ditanami sawit baik oleh warga secara mandiri maupun perusahaan perkebunan.

Aturan tersebut tertuang pada Kebijakan turunan dari UUCK, yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah.

Baca Juga: Patokan Harga TBS Sawit Riau Periode 9 sampai 15 Februari 2022, Turun Rp 15.35 Per Kilogram

Yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.

Salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur.

Yakni dengan teknik agroforestry tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak.

Baca Juga: Kebijakan DMO Membuat Kebun Sawit Malaysia Merana, Harga Sawit Dunia Diperkirakan Terus Terkerek

“Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Dapat juga berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang,” Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, dilansir Kalbarterkini.com daro InfoSAWIT, Senin 7 Februari 2022.

Lebih lanjut tutur Agus, dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.

Baca Juga: PublicInvest Research Ungkap, Akibat Kebijakan DMO 20%, Sejumlah Perusahaan Sawit Terdampak Imbas dan Tetap T

Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun.

Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam.

Kemudian akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.

Baca Juga: CEK: Patokan Harga TBS Sawit terbaru, Periode 2-8 Februari 2022 Turun 90,93, Berikut Rinciannya

Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial.

Menerapkan sistem silvikultur atau teknik budidaya, tanpa melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa jangka benah.

Pendekatan ultimum remedium diambil sebagai tindakan jalan tengah yang adil dan baik bagi semua pihak, termasuk untuk kelestarian hutan.

Baca Juga: PATOKAN HARGA TBS SAWIT, Periode 2 sampai 8 Februari 2022 Turun Rp 90,93, Berikut Rinciannya

UUCK juga telah memperjelas bahwa sawit bukan tanaman hutan karena ada proses menghutankan Kembali melalui jangka benah.

“Dengan begitu maka UUCK telah memposisikan secara jelas bahwa sawit tetap tergolong tanaman perkebunan.

Baca Juga: ACUAN HARGA TBS SAWIT Jambi 4 Sampai 10 Februari 2022 Naik, Produsen Ramai-ramai Dukung Kebijakan MPO DPO

Ruang tanam sawit secara sah sudah ada ruang mekanismenya dan sudah terang benderang pula pengaturannya.

Saat ini yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaan PP24/2021 dapat kita kawal bersama agar efektif implementasinya, sehingga hutan bisa lestari dan rakyat tetap sejahtera,'' tutup Agus.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah