KALBAR TERKINI – Jangan Binggung,Simak Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional,Wajib Tau dakari Sekarang.
Untuk kamu yang belum memahami tentangg pengertian asuransi syariah dan Asuransi Konvensional.
Jika pada Asuransi Syariah adalah jenis asuransi yang pengelolaan dananya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tabungan Pendidikan Anak ,Simak Syarat dan Rician Biaya
Maka salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada izin usahanya,yang mana keduanya memilki perbedaan mendasar.
Perusahaan asuransi syariah harus mendapatkan izin usaha dari Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).
Sedangkan perusahaan konvensional hanya perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan dana atau usahanya tidak diharuskan mengikuti syariat Islam.
Baca Juga: Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022