Jangan Binggung, Simak Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Wajib Tau dari Sekarang

- 24 Januari 2022, 11:39 WIB
Petugas melayani nasabah saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Selasa (11/1/2022). BSI meluncurkan tiga layanan sebagai bank penyalur gaji, bank persepsi dan mitra pengelola rekening khusus surat berharga syariah negara (SBSN) sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas melayani nasabah saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Selasa (11/1/2022). BSI meluncurkan tiga layanan sebagai bank penyalur gaji, bank persepsi dan mitra pengelola rekening khusus surat berharga syariah negara (SBSN) sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Jangan Binggung,Simak Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional,Wajib Tau dakari Sekarang.

Untuk kamu yang belum memahami tentangg pengertian asuransi syariah dan Asuransi Konvensional.

Jika pada Asuransi Syariah adalah jenis asuransi yang pengelolaan dananya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tabungan Pendidikan Anak ,Simak Syarat dan Rician Biaya  

Maka salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada izin usahanya,yang mana keduanya memilki perbedaan mendasar.

Perusahaan asuransi syariah harus mendapatkan izin usaha dari Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).

Sedangkan perusahaan konvensional hanya perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan dana atau usahanya tidak diharuskan mengikuti syariat Islam.

Baca Juga: Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x