Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’.
Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk, Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional.
Maksudnya dimana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang
3.SURPLUS UNDERWRITING
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi,dan cadangan teknis,yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang
Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
4. HALAL