Mulai 1 Maret Sampai 31 Desember 2021, DP Mobil dan Rumah Boleh Nol Persen

- 18 Februari 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi. PUPR Alokasikan Dana Rp2,5 Triliun untuk Program Rumah Swadaya Tahun Ini.
Ilustrasi. PUPR Alokasikan Dana Rp2,5 Triliun untuk Program Rumah Swadaya Tahun Ini. /Pexels/Binyamin

Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga: Laba Melonjak 50 Persen, Toyota Gilas Covid-19

Ia menjelaskan pemberian relaksasi itu sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

“Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. ***
 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x