Mulai 1 Maret Sampai 31 Desember 2021, DP Mobil dan Rumah Boleh Nol Persen

- 18 Februari 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi. PUPR Alokasikan Dana Rp2,5 Triliun untuk Program Rumah Swadaya Tahun Ini.
Ilustrasi. PUPR Alokasikan Dana Rp2,5 Triliun untuk Program Rumah Swadaya Tahun Ini. /Pexels/Binyamin

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Selain sektor otomotif, pemerintah melalui Bank Indonesia ternyata juga memberikan kelonggaran pembebasan pajak kepada sektor perumahan alias property.

Dengan kebijakan tersebut maka uang muka (down payment/dp) kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, pemberian stimulus itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp20 Triliun, Kemenaker Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

“Itu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen.

Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Baca Juga: Peluncuran Vaksin Sukses, Saham Asia Membaik

Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x