KALBAR TERKINI - Sebelum diberlakukanya sistem penggajian PNS secara single salary yang masih digodok Pemerintah, gaji CPNS sudah mengalami kenaikan 8 persen seperti yang diumumkan presiden Joko Widodo Agustus lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS sekitar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Tak hanya itu, kenaikan gaji juga terjadi pada PNS Pensiunan dengan besaran 12%.
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen ini akan diterima pada tahun 2024.
Baca Juga: Mengenal Lebih jauh Tentang Single Salary, Skema Penggajian PNS Terbaru Tanpa Tunjangan
Besaran Gaji PNS Tahun 2024
Berikut kisaran gaji PNS tahun 2024 usai kenakan 8 persen berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
- Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca Juga: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Dalam Seleksi CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi Pegawai
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Gaji Pokok PNS Gaji PNS sebelum Kenaikan 8 Persen:
Golongan I Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
Golongan III Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
***