OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Atau Fintech Lending

15 Juli 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending. /ADE BAYU INDRA/"PR"/

KALBAR TERKINI – OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Atau Fintech Lending.

Tahukah kalian Fintech lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Layanan ini memanfaatkan teknologi untuk kegiatan pinjam-meminjam.

Peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) dapat saling melakukan transaksi peminjaman tanpa harus bertemu tatap muka.

Sistem peminjaman disediakan oleh platform penyedia layanan P2P lending, baik dalam aplikasi maupun situsnya.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Masih Turun, Berlaku Untuk Periode 15-21 Juli 2022 ,Simak Berikut ini

Kabar terbaru untuk kalian dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan baru yang mengatur industri ini.

Dimana hal ini dilakukan setelah dinanti-nanti untuk semakin memperkuat industri fintech lending yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Aturan baru tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjan Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang, POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.


Ada beberapa aturan yang berubah seperti sudah diperkirakan sebelumnya yaitu terkait modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, minimal modal saat minta perizinan hanya senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Kepemilikan asing pun juga masih diatur baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

POJK ini juga mengatur untuk penyelenggara baru langsung masuk dalam proses perizinan OJK. Sebelumnya, penyelenggara perlu melewati tahap status terdaftar dahulu baru berizin.

Tak hanya itu, ada juga batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana pun masih tetap sebesar Rp 2 miliar.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler