Jokowi Perintahkan Bulog Rutin Tiap Bulan Salurkan 19.400 Ton Minyak Goreng Curah Seharga Rp 14 Ribu per Liter

20 Mei 2022, 13:48 WIB
Minyak Goreng Curah /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI - Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan cadangan minyak goreng curah sebesar 10 persen atau sekitar 19.400 ton dari total kebutuhan nasional yang mencapai 194 ribu ton per bulan.

Sebelumnya, Dirut Perum Bulog Budi Waseso menyatakan perusahaan yang dipimpinnya ditugaskan pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng dari produsen langsung ke pasar-pasar dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp14 ribu per liter.

Penugasan diberikan demi memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga murah.

Ia mengatakan penugasan distribusi minyak goreng kepada Bulog akan dituangkan dalam sebuah aturan.

Baca Juga: PROFIL LIN CHE WEI! Pecinta Kota Tua dan Ekonom Andal yang Ditetapkan Tersangka Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Aturan dibuat karena Bulog belum pernah mendapatkan penugasan distribusi minyak goreng.

Menurut Buwas, sudah ada tiga produsen minyak goreng yang bersedia menyediakan pasokan minyak goreng kepada Bulog untuk didistribusikan ke masyarakat.

Namun, ia belum merinci lebih lanjut identitas produsen tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah sengaja menugaskan Bulog agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau sesuai HET, sebesar Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter ke 40 Juta Warga Miskin. Ini Daftar Wilayah Penerima

Airlangga menjelaskan jumlah pasokan minyak goreng curah sudah lebih dari kebutuhan nasional mencapai 211 ribu ton saat ini.

Jumlah itu setara 108,74 persen dari total kebutuhan nasional per bulan.

Sementara, ia mengklaim harga minyak goreng curah mulai turun dari sekitar Rp19 ribu per liter menjadi Rp17 ribu per liter.

Situasi ini membuat pemerintah mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Senin 23 Mei 2022 mendatang.

Nantinya, aturan teknis ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan kembali diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler