PT. Pegadaian Di Gugat Rp 322,5 Miliar ,Simak ini Penyebabnya dan Respons Pihak Pegadaian  

17 Mei 2022, 15:55 WIB
BUMN PT Pegadaian sedang membutuhkan karyawan untuk lulusan dan berikut syarat dan posisi yang diperlukan. /PT Pegadaian Persero /Pegadaian.id

 

KALBAR TERKINI - PT. Pegadaian di Gugat Rp 322,5 Miliar ,Simak ini Penyebabnya dan Respons Pihak Pegadaian.

Seorang pengugat bernama Arie Indra Manurung belum lama ini mengugat PT.Pegadaian (Persero) terkait dengan pelanggaran hak cipta.


Dimana PT Pegadaian (Persero) saat ini menerima gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dari layanan yang dimiliki perusahaan yaitu Tabungan Emas.

Adapun jumlah gugatan yang di ajukan oleh pelapor yang mengaku sebagai pencipta yakni senila Rp 322,5 miliar.

 Baca Juga: 3 Rekomendasi Ide Bisnis Anak Muda Masa Kini, Di Jamin Menjanjikan Keuntungan

Gugatan ini dilakukan oleh Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu.


Mengutip laman kontan.co.id, Arie Indra Manurung menyebut bahwa ia adalah sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.


Adapun dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.


Penggugat juga menilai program 'Tabungan Emas' dari Pegadaian merupakan pelanggaran hak cipta karena telah dimiliki oleh si penggugat.


"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan "Tabungan Emas" yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram," bunyi petitum tersebut.

 
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan pihaknya sedang mempelajari berkas gugatan.


“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya.


Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” ujar Basuki dalam keterangan resminya,Selasa 17 mei 2022.


Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.


Operasionalnyapun telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.


Tak hanya itu, Basuki Tri Andayani juga menyebut perusahaan telah mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).


Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.


Basuki menambahkan, sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.***

 

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler