PENTING, Ini Penjelasan Kementerian Koperasi Soal BLT UMKM Cair Setelah Lebaran

27 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi - Input NIK KTP ke link eform.bri.co.id segera, karena ada BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 bagi penerima BPUM. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

KALBAR TERKINI - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.

Saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.

Namun, dia menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

Baca Juga: LINK Cek Nama Penerima BLT UMKM,Jadwal serta Cara Mencairkannya Secara Langsung Maupun Lewat Reservasi Online

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.

Sebagai informasi, Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang menghentikan pandemi Covid-19.

Sesuai aturan, penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE Profil Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin, Bupati Bogor yang Terjaring OTT KPK di Bulan Ramadhan

1 Warga Negara Indonesia (WNI)

2 Memiliki e-KTP

3 Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4 Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6 Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler