Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta maaf dan Akui Binomo Bodong, Bagaimana Uang Investor Rp 3,8 Miliar yang Raib

19 Februari 2022, 10:58 WIB
Klarifikasi Indra Kenz terkait binary option, Indra Kenz menghapus semua postingannya tentang binary option. /Instagram @indrakenz

KALBAR TERKINI - Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta maaf dan Akui Binomo Bodong, Lalu Bagaimana Uang Investor Rp 3,8 Miliar yang Raib? 

Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf kepada para korban Binomo yang merasa dirugikan.

Ia juga mengakui bahwa aplikasi trading Binomo ilegal. Lalu, bagaiamana dengan uang Rp 3,8 miliar yang raib di tangannya?

Baca Juga: Polri Segera Adakan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Tersangka?

"September 2019 lalu, saya pernah memberikan statment melalui YouTube saya bahwa aplikasi Binomo itu legal di Indonesia.

Informasi tersebut jelas salah dan keliru," ujar Indra Kenz melalui akun Instagramnya @indrakenz, Jumat 18 Februari 2022.

"Di awal tahun 2020 saya sudah mengklarifikasi dengan memberikan pernyataan baru yang menyebut platform Binomo itu ilegal," sambungnya.

Baca Juga: Indra Kenz Bakal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE hingga TPPU, Polri: Diperiksa Pekan Depan, Pelapor 8 Orang

Ia kemudian kembali mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh korban yang merasa dirugikan atas konten trading melalui aplikasi Binomo yang ia unggah di akun YouTube, Instagram hingga Telegram.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf pada para pihak yang dirugikan atas konten-konten tersebut (trading binary option)," tukas Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kerugian Dugaan Penipuan Indra Kenz Capai Rp 3 Miliar, Polisi: Indra Kesuma Mempromosikan Binomo Seolah Legal

Dari hasil pemeriksaan para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Selain itu, melalui media sosial pribadinya, Indra Kenz juga turut mengajarkan strategi trading yang menguntungkan.

Tak hanya itu, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain, MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai Rp 3 miliar lebih.

Baca Juga: Kerugian Dugaan Penipuan Indra Kenz Capai Rp 3 Miliar, Polisi: Indra Kesuma Mempromosikan Binomo Seolah Legal

Penyidik juga sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz pada hari ini, Jumat 18 Februari 2022 di Bareskrim Polri.

Namun, Indra Kenz mangkir lantaran masih menjalani pengobatan di Turki.

Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: REKOMENDASI Drama China Cupid’s Kitchen atau Dapur Asmara, Kisah Chef Hebat yang Kehilangan Indra Perasanya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz akan dilakukan pada 25 Februari 2022 mendatang.

"Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan tanggal 25 Februari 2022," ujar Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan menerangkan, sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan itu pada hari ini, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: REKOMENDASI Drama China Cupid’s Kitchen atau Dapur Asmara, Kisah Chef Hebat yang Kehilangan Indra Perasanya

Namun, Indra Kenz berhalangan hadir lanataran tengah berobat ke luar negeri.

"Direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar neger, sehingga dia mengajukan penundaan pemeriksaan," jelasnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan orang korban penipuan trading melalui aplikasi Binomo. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi korban, 3 saksi dan tiga saksi ahli. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Binomo merupakan aplikasi ilegal.

Sementara Indra Kenz, kerap menggunakan platform media sosial seperti Instagram, Youtube, hingga Telegram dalam mempromosikan aplikasi Binomo dengan keuntungan yang ditawarkan 80-85 persen.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News Instagram @indrakenz

Tags

Terkini

Terpopuler