KALBAR TERKINI - Cek NIK KTP Di eform.bri.co.id BPUM Bantuan Rp1,2 Juta Untuk 500 Ribu UMKM Mulai Disalurkan September 2021.
Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada September 2021.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Diketahui, pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli 2021.
Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
Penerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Baca Juga: BLT Subsisdi Gaji Tahap 4 Siap Ditransfer September Oktober 2021, Simak Cara Ambil BSU Rp1 Juta
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Dilansir kalbarterkini.com dari instagram @kemenkopukm, berikut alur layanan BPUM Reservation System:
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM RP1,2 Juta Di eform.bri.co.id/bpum, Ambil Antrean Online Sebelum Mencairkan
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat Penerima
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).***