Jumlah Takaran dan Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

- 18 Juni 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi daging kurban
Ilustrasi daging kurban /unsplash.com/@macrz

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Baca Juga: Resep Sop Iga Kuah Bening dan Sambal Jeroan Sapi

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca Juga: Resep Sate Kambing Bumbu Kacang dan Acar Timun

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah