Adapun besarannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Berikut langkah membayar zakat online melalui Baznas:
1. Buka laman resmi Baznas di www.baznas.go.id
2. Klik Bayar Zakat di pojok kanan atas.
3. "Pilih Jenis Dana" dan pilih "Zakat Fitrah".
4. Lengkapi data pembayaran zakat, seperti jumlah jiwa, nama bapak, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
Saat kolom jumlah jiwa diisi, maka secara otomatis akan muncul besaran nilai zakat fitrah sesuai ketentuan Baznas.
5. Kemudian, isi kolom "Metode Pembayaran".
Untuk pembayaran ini dapat dilakukan melalui GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan Jenis.
Bisa juga melalui transfer bank, PayPal, maupun kartu kredit.