Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga, dan Besaran yang Harus Dikeluarkan

- 20 Maret 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /baznas.jogjakota.go.id

KALBAR TERKINI - Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga serta jumlah yang harus dikeluarkan.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

Zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Spesifikasi Ponsel Ponsel Oppo A57 5G Pakai Chipset MediaTek Helio G35 Miliki Kamera Selfi Resolusi Tajam

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Orang yang harus mengeluarkan zakat fitrah adalah  orang yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun jumlah atau besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap orangnya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x