INGIN Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara dan Ketentuannya Menurut Kementrian Agama

- 3 April 2023, 08:10 WIB
Bayar Zakat Online, Melalui Aplikasi Pospay Besutan BAZNAS, Resmi dan Mudah Digunakan
Bayar Zakat Online, Melalui Aplikasi Pospay Besutan BAZNAS, Resmi dan Mudah Digunakan /Foto: Instagram/ @baznasindonesia/

KALBAR TERKINI - Membayar zakat sekarang semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Lalu bagaimana dengan zakat fitrah? Bisakah dibayarkan secara online atau daring?

Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia, membayar zakat fitrah melalui online atau daring itu sah selama seorang muslim mengucapkan niat.

Jadi, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah.

Baca Juga: KAPAN Zakat Fitrah Mulai Dibayarkan? Berikut Jadwal, Besaran dan Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar

Satu hal yang perlu diingat adalah, bila ingin membayar zakat melalui online, pilihlah situs zakat online yang terpecaya dan amanah.

Berikut langkah atau membayar zakat fitrah melalui online:

1. Pilih situs bayar zakat yang aman dan terpecaya.

Penting untuk memastikan keamanan situs dimana Anda mempercayakan zakat ataupun sedekah Anda.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber tanamduit.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x