KALBAR TERKINI - Membayar zakat sekarang semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Lalu bagaimana dengan zakat fitrah? Bisakah dibayarkan secara online atau daring?
Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia, membayar zakat fitrah melalui online atau daring itu sah selama seorang muslim mengucapkan niat.
Jadi, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah.
Satu hal yang perlu diingat adalah, bila ingin membayar zakat melalui online, pilihlah situs zakat online yang terpecaya dan amanah.
Berikut langkah atau membayar zakat fitrah melalui online:
1. Pilih situs bayar zakat yang aman dan terpecaya.
Penting untuk memastikan keamanan situs dimana Anda mempercayakan zakat ataupun sedekah Anda.