7 Perkara Pentingnya Mandi Wajib dan Manfaatnya, Muslim Jangan Abaikan Ini !

- 31 Juli 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi - 7 perkara pentingnya mandi wajib yang harus muslim ketahui
Ilustrasi - 7 perkara pentingnya mandi wajib yang harus muslim ketahui /

Baca Juga: KISAH dan Doa Nabi Musa Saat Menghadapi Kesulitan, Dimudahkan dalam segala Urusan Hingga Terhindar dari Fitnah

3. Keluar darah Haid Bagi Wanita

Jika seorang perempuan selesai haid, maka ia diwajibkan untuk mandi wajib. Hal ini dilakukan supaya ia dapat melaksanakan kembali berbagai ibadah yang dilarang pada saat haid.

Dalil kewajiban mandi bagi perempuan yang mengalami haid adalah firman Allah:

وَيَسْأَلُونَك عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Dalam satu kesempatan sahabat Fathimah binti Abi Jaisy RA pernah bertanya tentang darah yang keluar kemudian Rasulullah SAW menjelaskan

“Jika datang haid, maka tinggalkan salat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan Salatlah” (HR. Al Bukhari no. 320, Muslim no. 333, Abu Daud no. 279, At Tirmizi no. 125 dan An Nasa’i I/186)”

Perempuan yang keluar darah wajib mandi setelah selesai keluarnya darah yang sudah mencapai 24 jam baik terus-menerus dalam sehari semalam atau terputus-putus dan hendak melakukan ibadah yang membutuhkan suci seperti salat, thawaf, membaca Al-Quran.

Bila keluarnya darah belum mencapai 24 jam semisal dua jam keluar darah lalu berhenti kemudian keluar darah lagi tiga jam terus berhenti lagi ini belum wajib mandi karena belum bisa dipastikan akan mencapai 24 jam yang menjadi batas minimal bisa disebut haid.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber bincangsyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah