Ajaran Islam dan Kewajiban Membela Negara Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

- 30 Juli 2022, 04:33 WIB
Ilustrasi pejuang Islam
Ilustrasi pejuang Islam /REUTERS/Chingis Kondarov

“Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata;

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin;

“Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun;

“Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir

“…yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini.

Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain).

Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?

Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.

Demikian pembahasan tentangnya membela negara dalam Islam. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah