Fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah juga cukup fantastis.
Mulai dari makan tiga kali sehari dengan menu Indonesia hingga hotel berbintang lima until tempat para jemaah menginap.
Fasilitas ini berbeda jauh dengan yang didapatkan jemaah haji reguler.
Sejumlah agen perjalanan haji dan umrah, harga yang ditetapkan untuk haji reguler berada di kisaran Rp 60 juta.
Kementerian Agama disebut tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah.
Pemerintah Arab Saudi berhak untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.
Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemegang visa furoda juga diharuskan untuk melapor kepada Menteri Agama.
Aturan ini tercantum dalam pasal 8 ayat (2) bahwa PIHK yang bertugas memberangkatkan WNI salon jemaah haji furoda wajib melapor kepada menteri.***