Lalu, hadis berikut ini juga memperkuat bolehnya menyikat gigi saat berpuasa.
“Dari sahabat Rasulullah, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat ku hitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa,”(hadis riwayat Tirmidzi).
Hadis di atas menjadi dasar hukum bolehnya menggosok gigi meskipun sedang berpuasa.
2. Hukum menyikat gigi saat berpuasa : Makruh
Kehati-hatian sangat diperlukan dalam menjalankan ibadah puasa, agar tidak melakukan aktivitas yang membatalkannya.
Hal ini membuat sebagian ulama menetapkan hukum makruh jika sikat gigi ketika puasa.
Status hukum makruh di sini artinya, dikhawatirkan ketika sikat gigi, masuknya air ke rongga mulut, hingga ke kerongkongan sulit untuk dihindari.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyampaikan bahwa:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”(Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, halaman 195).
Pendapat lain disampaikan oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir, dalam bukunya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, yaitu: