Program Nasional Wakaf Uang, Kementerian Agama Perbaiki Regulasi Wakaf

- 21 Februari 2021, 12:28 WIB
SERAHKAN - Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar, menyerahkan sertifikat wakaf prosuktif.
SERAHKAN - Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar, menyerahkan sertifikat wakaf prosuktif. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap program nasional wakaf uang dapat dikelola dengan baik, termasuk melalui investasi yang optimal, sehingga dapat mendukung kegiatan sosial secara luas.

"Proyeksi ke depan, pengelolaan wakaf uang ini diharapkan mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal dan manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Wapres meyakini penataan kembali kegiatan wakaf, dari wakaf tanah dan bangunan menjadi wakaf uang, dapat bermanfaat sesuai harapan Pemerintah jika pengelolaannya berjalan profesional dan penerapannya berlangsung baik.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp20 Triliun, Kemenaker Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

"Saya meyakini transformasi wakaf uang akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan apabila dapat diimplementasikan dengan baik. Pengelolaan wakaf uang nasional akan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Wapres juga telah meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menggerakkan seluruh BUMN guna berkomitmen penuh terhadap gerakan wakaf produktif tersebut.

"Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan bahwa BUMN mendukung penuh Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan beberapa hari lalu," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x