Untuk Kemudahan, Berikut Langkah Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online

29 Maret 2024, 12:00 WIB
Syarat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan /Ranthi Apriliah/

KALBAR TERKINI - Untuk kemudahan saat ini membayar zakat fitrah pun bisa dilakukan secara online.

Pembayaran zakat fitrah secara online bisa melalui Baznas atau badan lain yang terpercaya dan amanah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Baca Juga: Luar Biasa, Inilah Keistimewaan Salat Tarawih Malam Keenam dan Ketujuh Ramadan

Adapun hukum membayar zakat fitrah ini adalah wajib untuk seorang muslim.

Mereka yang masuk dalam kategori wajib ini adalah:

1. Merdeka atau bukan budak atau hamba sahaya

2. Mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

3. Seseorang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah.

4. Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Baca Juga: Jumlah Takaran, Bacaan Niat dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Setiap Bulan Ramadan

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.

Besaran Zakat Fitrah

Ilustrasi besaran zakat fitrah Pexels.com/Suki Lee

Adapun besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.

Bayar Zakat Fitrah Online

Saat ini demi kemudahan membayar zakat fitrah melalui online bisa dilakukan.

Adapun besarannya  berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Berikut langkah membayar zakat online melalui Baznas:

1. Buka laman resmi Baznas di www.baznas.go.id

2. Klik Bayar Zakat di pojok kanan atas.

3. "Pilih Jenis Dana" dan pilih "Zakat Fitrah".

4. Lengkapi data pembayaran zakat, seperti jumlah jiwa, nama bapak, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

Saat kolom jumlah jiwa diisi, maka secara otomatis akan muncul besaran nilai zakat fitrah sesuai ketentuan Baznas.

5. Kemudian, isi kolom "Metode Pembayaran".

Untuk pembayaran ini dapat dilakukan melalui GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan Jenis.

Bisa juga melalui transfer bank, PayPal, maupun kartu kredit.

6. Akan muncul jumlah pembayaran lalu klik "Lanjutkan Pembayaran".

7. Tunggu notifikasi dari Baznas bahwa pembayaran zakat fitrah telah berhasil dilakukan.

8. Selamat mencoba.

***

Editor: Yuni Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler