Berapa Sebenarnya Biaya Haji Furoda, Siapa dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

5 Juli 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi Haji Furoda /Instagram@lembagatabunghaji

KALBAR TERKINI - Haji furoda adalah haji yang tidak menggunakan kuota pemerintah.

Mereka yang berangkat ke tanah suci dengan jalur furoda menggunakan visa khusus atau visa undangan dari pemerintah Arab Saudi.

Haji furoda tidak dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama.

Namun para jemaah tetap harus menggunakan jasa travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan ada juga jalur perorangan.

Baca Juga: Jemaah Haji Furoda Sebanyak 46 Orang Dipulangkan, Apa Itu Haji Furoda dan Membedakannya dengan Kuota Kemenag?

Siapa saja yang bisa dapat visa haji furoda?

1. Visa furoda untuk masyarakat umum.

Untuk kategori ini, para jemaah diwajibkan membayar paket program haji furoda.

Tentunya untuk mendapatkan ini calon jemaah harus mengikuti program haji reguler kuota pemerintah.

2. Undangan khusus.

Visa haji undangan kerajaan khusus diberikan secara gratis kepada orang-orang tertentu.

Baca Juga: Kemenag: 1.700 Jemaah Terdaftar Haji Furoda, Kami Tidak Mengelola Visanya

Visanya pun gratis dan memang hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan untuk mendapatkan visa undangan kerajaan ini.

Untuk mengikuti program haji furoda, jemaah merogoh kocek cukup dalam.

Kurang lebih masing-masing jemaah harus membaya Rp300 juta untuk satu kali perjalanan haji. Harga ini jauh lebih mahal ketimbang biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler.

Angka yang tinggi ini terbilang wajar jika melihat daftar fasilitas yang didapatkan jemaah haji furoda.

Pada salah satu agen perjalanan haji dan umrah asal Indonesia, Alhijaz Indowisata, misalnya, sejumlah fasilitas mewah bisa didapatkan jemaah haji furoda.

Baca Juga: BERIKUT Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaannya

Harga yang ditawarkan termasuk dalam biaya visa haji resmi, MoU, biaya perlengkapan dan handling, biaya asuransi, ziarah atau city tour dari Makkah ke Madinah, dokter pendamping, biaya masuk haji, dan air zamzam lima liter.

Fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah juga cukup fantastis.

Mulai dari makan tiga kali sehari dengan menu Indonesia hingga hotel berbintang lima until tempat para jemaah menginap.

Fasilitas ini berbeda jauh dengan yang didapatkan jemaah haji reguler.

Sejumlah agen perjalanan haji dan umrah, harga yang ditetapkan untuk haji reguler berada di kisaran Rp 60 juta.

Kementerian Agama disebut tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah.

Pemerintah Arab Saudi berhak untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.

Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemegang visa furoda juga diharuskan untuk melapor kepada Menteri Agama.

Aturan ini tercantum dalam pasal 8 ayat (2) bahwa PIHK yang bertugas memberangkatkan WNI salon jemaah haji furoda wajib melapor kepada menteri.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler