KALBAR TERKINI – Hari Raya Idul Adha 1442 H akan dirayakan 20 Juli 2021. Walaupun dalam suasana pandemi Covid-19, tentu kita bisa merayakannya bersama keluarga di rumah.
Hari raya Idul Adha disebut juga Idul kurban, dimana selama tiga hari akan dilakukan pemotongan hewan kurban, baik sapi, kambing ataupun domba.
Baca Juga: Sinopsis Space Jam: A New Legacy, Sequel Space Jam yang Sudah Ditunggu Selama 25 Tahun
Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.
Ada berbagai manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya adalah saling berbagi dan memberi sesama manusia.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran.
Daging hewan, yang sudah disembelih tersebut nantinya akan dibagikan oleh panitia pemotongan hewan kurban.
Baca Juga: Mengulik film The 8th Night, Rekomendasi Film Bagus bagi Pecinta Horor, Seramnya Tak Main-Main
Siapa sajakah yang berhak menerima daging hewan kurban?
Dilansir kalbarterkini.com dari laman baznas.co.id, ada tiga golongan yang berhak menerimanya daging hewan kurban, yaitu:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
“Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak meminta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36). ***