Program Nasional Wakaf Uang, Kementerian Agama Perbaiki Regulasi Wakaf

21 Februari 2021, 12:28 WIB
SERAHKAN - Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar, menyerahkan sertifikat wakaf prosuktif. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

JAKARTA, KALBAR TERKINI - Kementerian Agama (Kemenang), memperbaiki regulasi perihal wakaf agar ekosistem wakaf, terutama wakaf uang, dapat terus bertumbuh dan mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, M Fuad Nasar mengemukakan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam regulasi tentang wakaf uang guna mencegah persepsi negatif dan keragu-raguan warga yang ingin menyampaikan wakaf ke lembaga pengelola wakaf (nazir).

"Pengelolaan wakaf melalui uang itu adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan sehingga semua entitas praktik wakaf di masyarakat itu terakomodir di dalam regulasi," katanya di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021, dirilis Kalbar-Terkini.com dari Antara.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara dan 7 Tahapan Daftar SNMPTN 2021

Pemerintah, menurut dia, juga berupaya memperluas instrumen perwakafan melalui Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS).

"Di dalam bank sentral kita Bank Indonesia juga sudah ada Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hal ini dalam rangka memperluas ekosistem perwakafan yang kompatibel dengan perkembangan zaman," katanya.

Menurut Fuad, saat ini ekonomi syariah sedang mengalami perkembangan yang baik. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa jasa keuangan syariah di Indonesia tumbuh lebih baik dibandingkan jasa keuangan konvensional.

Baca Juga: Batasi Anak-anak Dari Corona, Ini Cara Yang Dilakukan Ri Sol Ju

Pertumbuhan jasa keuangan syariah tahun 2020 mencapai 21,48 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 13,84 persen.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap program nasional wakaf uang dapat dikelola dengan baik, termasuk melalui investasi yang optimal, sehingga dapat mendukung kegiatan sosial secara luas.

"Proyeksi ke depan, pengelolaan wakaf uang ini diharapkan mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal dan manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Wapres meyakini penataan kembali kegiatan wakaf, dari wakaf tanah dan bangunan menjadi wakaf uang, dapat bermanfaat sesuai harapan Pemerintah jika pengelolaannya berjalan profesional dan penerapannya berlangsung baik.

Baca Juga: Siapkan Dana Rp20 Triliun, Kemenaker Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

"Saya meyakini transformasi wakaf uang akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan apabila dapat diimplementasikan dengan baik. Pengelolaan wakaf uang nasional akan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Wapres juga telah meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menggerakkan seluruh BUMN guna berkomitmen penuh terhadap gerakan wakaf produktif tersebut.

"Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan bahwa BUMN mendukung penuh Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan beberapa hari lalu," ujarnya. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler